
Sudah 15 tahun nasib Rancang Undang-undang Masyarakat Adat terkatung-katung diabaikan pemerintah dan DPR. Sementara nasib masyarakat adat di Indonesia semakin terpinggirkan. Hal ini tentu saja menimbulkan tanda tanya, kenapa RUU Masyarakat Adat tak kunjung disahkan?
Bersamaan dengan peringatan Hari Adat Internasional, 9 Agustus, sejumlah perwakilan masyarakat adat, komunitas lokal, dan organisasi masyarakat sipil se-Kalimantan Barat menyatakan sikap Pertama, Mendesak Badan Legislasi DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, dan Kedua, Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR RI untuk segera mengesahkan UU Masyarakat Adat dalam masa sidang tahun 2025.
Koalisi RUU Masyarakat Adat ini melihat dampak penegasian hak-hak masyarakat adat di berbagai sektor semakin menjadi-jadi. UU Masyarakat Adat dinilai menjadi payung hukum bagi masyarakat adat untuk bertahan dan melakukan upaya-upaya penyelamatan lingkungan dan adat.
“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah dan DPR untuk terus menundanya. Pemerintah dan DPR harus merealisasikan amanat konstitusi, mengakui hak-hak masyarakat adat, termasuk hak asal-usul sebagai hak yang melekat pada masyarakat, yang harus diikuti dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai hak asasi manusia.” ujar Rakhma Mary dari Koalisi RUU Masyarakat Adat.
Hak asasi masyarakat adat selama ini memang telah dilanggar. Dan selama itu pula perlindungan terhadap mereka disepelekan oleh negara. Di banyak wilayah Indonesia, masyarakat termasuk kelopok yang rentan menghadapi kriminalisasi.
“Oleh karena itu sangat penting dan urgen untuk Pengesahan Undang-undang Masyarakat Adat di Indonesia sebagai wujud nyata pemerintah memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat, ” Ujar Herkulanus Sutomo Manna, Pengurus Daerah AMAN Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Belum lagi jika bicara soal kerusakan alam dan krisis iklim yang dilakukan oleh korporasi dan berakibat pada perusakan hutan secara massif. dampaknya, kampung-kampung masyarakat adat mengalami bencana alam seperti banjir, kekeringan dan tanah longsor.
“Urgensi RUU Masyarakat Adat juga penting untuk menghindari terjadinya stigmatisasi dan diskriminasi sosial yang selama ini masih disematkan kepada Masyarakat Adat.” Ujar Maria Sindoriane Wiwit, Masyarakat Adat Dayak Lawakng, Ketapang.
Hingga rezim Presiden Prabowo, kasus-kasus yang menimpa masyarakat adat pun belum nampak keberpihakan dari negara.
“Melihat kasus-kasus yang terjadi di Kalimantan Barat dan Indonesia, terutama di wilayah-wilayah Masyarakat Adat. Sangat begitu penting bagi Pemerintah Pusat, DPR RI dan Presiden Indonesia untuk mengesahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang di Tahun 2025” Ujar Agus Sutomo – Teraju Foundation.
Deklarasi dari Koalisi RUU Masyarakat Adat dibacakan usai kegiatan “Lokakarya Penguatan Konservasi Rakyat dan Pengelolaan Ekosistem Berbasis Kebijakan Inklusif” yang dilaksanakan oleh Working Group ICCA Indonesia (WGII) bekerjasama dengan Koalisi RUU MA dan Teraju Foundation, 6-7 Agustus 2025, di Grand Tulip, Pontianak.





